Rss

Welcome

Selamat datang di Blog Riyo Syaputra tempat sharing tugas, cerita suka dan duka menjadi seorang Mahasiswa
"Tetap Semangat Demi Masa Depan"

Selasa, 26 November 2013

Kewarganegaraaan "Hak dan Kewajiban Warga Negara"

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Teori
Ø  Hak Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Berikut diantaranya yang merupakan hak warga negara Indonesia menurut UU:
1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2)      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4)      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8)      Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.



Hak dan kewajiban warga negara diatu dalam UUD 1945 pasal 27-34. Undang-undang itu berbunyi sebagai berikut:
PASAL 27
1.      Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
PASAL 28A
1.      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang tersedia.

PASAL 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
PASAL 28H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan.
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
1.      Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak  dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
4.      Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
1.      Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PASAL 30A
1.    Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
PASAL 31 A dan B
1.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.    Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
1.    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
2.    Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.    Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


Ø  Kewajiban Warga Negara
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban warga negara dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”  
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28j ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Analisis
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Ø  Hak Warga Negara
Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Hak merupakan sesuatu yang mutlak dimilki oleh seorang manusia, semenjak ia lahir, sampai ia meninggaal dunia. Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam undang-undang dasar 1945, pasal 28-34. Hak dan kewajiban warga negara dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara diatur dalam undang-undang tersebut.
Segala sesuatu hak yang diatur dalam undang-undang harus didapatkan oleh warga negara. Sesuai dengan pembahasan diatas bahwa setiap hak yang dimiliki oleh manusia dan warga negara khususnya harus dapat diterima dan terpenuhi. Negara sebagai penyelenggara pemerintahan harus dapat memenuhi semua hak-hak warga negara. Sebagai contohnya, pada pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Jadi semua anak jalanan, fakir miskin dan orang-onag terlantar mendapatkan hak untuk dirus oleh negara, segala sesuatu kebutuhan dasar dari olang-orang tersebut seharusnya dipenuhi oleh negara, kebutuhan itu seperti tempat tinggal, makanan pakayan dan kesehatan.
Hak yang didapatkan dari harus penuh 100%, namun apa yang terjadi saat ini, masih banyak hak warga negara yang belum terpenuhi oleh negara, seperti belum sejahteranya seluruh rakyat Indonesia, masih banyakanya pengangguran di Indonesia, belum meratanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tingkat kemiskinan yang masih tinggi, meskipun sidah mengalami pengurangan kemiskinan. Hasil sirvei mengatakan bahwa pada tahun 2013 per-oktober mencapai 11%. Ini membuktikan bahwa masih ada 11% dari rankyat Indonesia yang masih belum menerima haknya yaitu penghidupan yang layak, dan kesejahteraan.
Ø  Kewajiban Warga Negara
Selain hak, seorang warga negara juga mempuayai kewajiban yang harus diberikan kepada negara,seorang warga negra berkewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku dalam suatu negara, contonya di Indonesia, seorang warga negra wajib menaati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam undang-undang dasar 1945, segala sesuatu kewajiban dari seprang warga negara telah diatur. Dan setiap individu yang tinggl di Indonesia wajib mematuhinya. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dasar yang sama terhadap negara
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1  mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain. Ya, sesuai dengan undang-undang-undang yang berlaku, setiap warga negara harus menghormati hak asai orang lain.
“Wajib” merupakan suatu kata yang menegaskan bahwa semua itu HARUS dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Tapi dalam kenyataannya, banyak ditemukan bahwa rakyat Indonesia belum melakukkan kewajibannya dengan baik. Masih banyak warga Indonesia yang tidak mau memenuhi kewajibannya, seperti menaaati peraturan lalu lintas, membayar pajak dan banyak lagi. Banyak dari warga Indonesia yang tidak membayar pajaknya, perusahaan besar yang berada di Indinesia sering melakukan “kong kalikong” dengan petugas pajak agar dapat tidak membayar pajak. Penghasilan yang besar membuat perusahaan harus membayar pajak yang besar pada negara. Selain itu masih banyak kewajiban warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Terlepas dari semua itu, juga banyak warga sudah memenuhi  kewajibannya. Nanmun hukum dinegara ini masih lemah dan belum dapat dengan tegas menghukum “oknum” yang masih berbuat curang, tidak mau membayar pajak dan melakukan pelanggaran lainnya.

Contoh
Ø  Hak warga negara
            Mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari negara, mendapatkan lapangan pekerjaan. Semua itu merupakan hak yang harus didapaktan setiap warga negara Indonesia.
Namun semua itu belum didaptkan warga Indonesia, masih banayak pengangguran, banyaknya “gelandangan dan pengemis” yang tidak dapat penghidupan yang layak. Dan angka kemiskinan di Indonesia yang masih tinggi.
Siapa yang akan disalahkan karena masalah ini? Pemerintah? Peemrintah tidak dapat disalahakan sepenuhnya, itu semua bisa terjadi karena SDA Indonesai yang masih rendah. Tingkat pendidkan yang rendah mengakibatkan daya saing SDA Indonesia juga rendah. Itu juga mengakibatkan kemiskinan yang tinggi dan tingkat kesejateraan yang rendah.
Pendidikan juga merupakan hak warga negara Indonesia.
Ø  Kewajiban warga negara
Sebenarnya banayk ekwajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia, salah satunya yaitu menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Dalam undang-undang 1945 telah diatur mengenai bela negara, jadi setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha belanegara.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah tanpa terkecuali. Nantinya pajak inilah yang akan dijadikan untuk pembangunan daerah, subsidi dan masih banyak lagi, namun dapat kita lihat banyak penyelewengan yang dilakukan dalam hal pajak ini, banyak korupsi yang di lakukan dalam mengurus pajak. Sebagia conoh, kasus korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak yaitu Gayus Tambunan yang merugikan negra milyaran rupiah. Selain itu masih banyak penyelewengan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Konsep Bangsa dan Negara
Pengertian Negara
-          George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-          Georg Wilhel  FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal




Pengertian Bangsa
-          Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
-          Menurut F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
Analisis
            Negara merupakan suatu organisati yang dibentuk oleh sekumpulan orang yang bersatu dan membentuk suatu kesatuan. Negara menpunyai beberapa usur, yaitu wilayah, rakyat dan kedaulatan dari negara lain.
Setiap negara di dunia harus mempunyai daerah teritorial atau daerah kekuasaan yang didiami oleh penduduknya. Dari daerah ini akan didapatkan penghidupan dan sumber daya alam yang akan dijadikan sumber kehidupan dan energi.
Selain wilayah, sebuah negara juga harus mempunyai penduduk  yang tinggal di negara itu, warga negara inilah yang akan mengurus dan menata suatu negra sedeminian rupa sehingga terbentuklah negara yang berdaulat. Pemerintahan ini yang akan memegang kekuasaan atas negara tersebut.
Pemerintahan yang berdaulat, berdaulat artinya negera tersebut diakui oleh negara lain dan sanggup mempertahankan diri dari serangan negara lain jika terjadi peperangan. Pemarintahan yang berdaulat ini harus diakui secara de facto dan de yure, artinya negar harus mengakuik kedaulatannya dan diakui  oleh negara lain.
Bangsa merupakan suatu perkumpulan yang disatukan oleh persamaan nasib dari semua anggotanya,bangsa ini dibentuk oleh orang-orang yang melakukan perjanajian dan memiliki suatu kesamaan baik itu berupa budaya, adat istiadat dan kebiasaa.

Contoh
Negara Indoesia saat ini lahir dari perjuangan para pejuang yang ingin membebaskan diri dari belenggu penjajahan, mereka distukan oleh semangat kemerdekaan.
Negara Indonesia ini telah mendaptkan kemerdekaan dan menjadi suatu negara yang utuh pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui perjuangan yang amat panjang yaitu selama tiga setengah abad diajajah bangsa Belanda.
Negara Indonesia telah mendapatkan kedaulatan yagn uth baik secara de facto maupun de yure. Itu artinya Indonesia sudah menjadi suatu negara.

Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
            Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
1)      Kriteria Warga Negara sebagai berikut :


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:


1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Analisis
            Warga negara adalah orang yang tinggal dan mentap dalam wilayah suatu negara dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Warga negara merupakan salah satu unsur dari suatu negara. Jika tidak ada warga negara maka sebuah negara juga tidak akan ada, karena tidak ada yagn akan menjalankan negara tersebut, jadi warga negara merupakan unsur vital dari negara.
            Seseorang mendapatkan status kewarganegaraannya melalui berbagai cara, mulai dari lahir dari orang tua warga Indonesia, sampai ia sendiri yang menyatakan masuk kedalam Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia.
Dan seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraannya, hal itu dapat terjadi apabila ia berhianat kepada negara, ingin keluar ari negara dan memiliki kewarganeagaan ganda, sehingga sebuah negara bisa mencabut hak kewarganegaraannya.

Contoh
Anak yang dialahirkan dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia otomatis ia akan menjadi warga negara Indonesia.
Dalam hal kewarganegaraan ini banyak kasus yang terjadi di Indonesia, salah satunya yang terjadi di perbatasan Indonesia-Malisya, yaitu banyak warga negara Indoneisa yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Malaisya, itu diakibatkan rayuan dari warga negara malaisya yang tinggal diperbatasan. Faktor lain yang menyebabkan itu terjadi yaitu kesejahteraan di malaisya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia. Sehingga banyak warga negara Indonesia yang memilih untuk pundak kearganegaraan. Selain itu, mata uang yang dipakai di malaisya jauh lebih tinggi nilai tukarnya terhadap dolar dibandingkan dengan ruapiah, itu juga menjadi slah satu daya tarik untuk berpindah kewarganegaraan.

1 komentar:

super mengatakan...

Izin copy.

Posting Komentar