Negara Hukum dan HAM
1.
Hakekat Negara Hukum
a) Negara
Hukum
Teori
Pengertian Negara Hukum
menurut ahli
- ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga neharanya..
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga neharanya..
- HUGO KRABBE
Bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus di dasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.
Bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus di dasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.
- Negara Hukum menurut
UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat.
Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum
republik).
Negara dipandang
sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan
karena perbuatan melanggar hukum.
Pada dasarnya, negara
hukum adalah sebuah negara yang diatur, segala sesuatu yang dilakukan dalam
suatu negara itu diatur oleh hukum, mulai dari pemerintahan, kepemimpinan,
kerankyatan, smapai pada hal yang lebih kecil diatur oleh hukum, tak terkecuali
hak dan kewajiban dari warga negara dan pemerintah.
Negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian
kekuasaan
3. Adanya perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi proedural untuk
mempertahankannya.
4. Dimungkinkan adanya
peradilan administrasi.
Analisis
Negara merupakan suatu
kesatuan dari organisasi yang didalamnya terdapat pemerintahan dan warga negara
yang dipimpin oleh seorang kepala negara. Dalam melakukan atau menjalankan
pemerintahan, seorang kepala negara harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku
dalam negara tersebut.
Kebijakan, peraturan, dan
cara pemerintahan harus dialkukan berdasarkan hukum yang ada. Negara yang
diatur oleh hukum inilah yang dikatakan negara hukum. Negara berdidri diatas
hukum, apapun yang akan dilakukan dalam negara tersebut harus berdasarkan
hukum. Pemerintahan yang dilakukan harus berdasarkan hukum, sangsi yang
diberikan kepada pelaku kriminal juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Hukum yang berlaku juga
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara. Apa saja yang harus dan tidak
boleh dialkukan, termasuk pelanggaran hak asasi yang dimiliki setiap manusia.
Contoh
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum, jadi negara
Indonesia berdiri diatas hukum. Hukum yang utamaberlaku di Indonesia setelah
hukum Tuhan adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar.
Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945, segala peraturan yang ada atau yang berlaku harus berdasrakan pada
UUD 1945 ini. Indonesia sebagai negara hukum harus patuh tunduk dan taat kepada
UUD 1945, sistem pemrintahan, sanksi terhadap pelanggaran, aturan hubungan
sesama manusia diatur UUD 1945.
Hak asasi manusiapun diatur dalam UUD 1945, terbukti dari
pasal 28A-J sampai dengan pasal 34. Uraian diatas membuktikan bahwa Indonesia
meruapakan sebuah negara hukum yang sah.
b) Ciri-ciri
Negara Hukum
Teori
Negara hukum adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi. Hukum yang berlaku di Negara tersebut haruslah yang
mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak
kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau
masyarakat sama di depan hukum.
Berikut ini adalah ciri
cir negara hukum:
1. Percaya ada Tuhan, dan
hanya ada satu
2. Demikrasi
3. Hukum tidak pandang
bulu kepada semua orang sama.
4.
Pengakuan dari
perlindungan hak – hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
5.
Peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.
6. Legalitas dalam arti
segala bentuknya
Analisis
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, adapun ciri-cir dari negara
hukum adalah demikrasi, jadi setiap negara yang berdiri berdasarkan hukum
adalah negara Demokrasi.
Selain demokrasi masih banyak ciri-ciri lain yang dimiliki sebuah negara hukum
yaitu percaya pada Tuhan, mempunyai hukum yang adil, perlindungan terhadap
segala hak dan kewajiban yang harus diterima dan dilakukan oleh seseorang dalam
suatu lingkup negara itu.
Contoh
Indoesia adalah negara hukum, berdasrkan ciri-ciri diatas Indonesia merupakan
negara demokrasi, segala keputusan yang diambil berdasarkan asas demokrasi dam
pengambilan kepustusan berdasrakan musyawarah. Kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat. Sebelum mengambil keputusan pemimpin negara harus mengambil
aspirasi dari rakyat, keputusan yang diambilpun harus mengutamakan kepentingan
rakyat.
Namun apa yang kita temui saat ini, keputusan yang diambil oleh pemerintah
lebih mementingkan kepentingan peribadi dibandingkan kepentingan rakyat.
Koruptorpun merajalela, emimpin yang bertindak sewwenang-wenang dan KKN pun
tidak mau kalah, terlalu banyak masalah yang diahadapi oleh bangsa ini. Hukum
yang berlaku di Indonesia hanya sebagai simbol dan tidak untuk dipatuhi,
buktinya banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di negara ini, dan itu menjadi
polemik tersendiri. Itu yang harus dihilangkan dan di berantas demi tegaknya
negara hukum NKRI
c)
Indonesia adalah Negara
Hukum
Teori
Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia Negara Indonesia
adalah Negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan
Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya, landasan
Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang
sistem pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
Ø Indonesia adalah Negara
yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
Ø Sistem Konstitusional,
pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
perumusan di atas, Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang
kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah
Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Ø Negara berdasarkan atas
hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Ø Pemerintah Negara
berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak
absolute.
Analisis
UUD 1945 adalah
landasan hukum utama Indonesia, segala hukum bersumber dari UUD 1945. Mulai
dari Undang-undang, TAP MPR, Kepres dan peraturan lainnya harus berdasrkan pada
UUD 1945.
Negara Indonesia yang
berdiri saat ini adalah negara yang berlandaskan hukum dan berdiri diatas hukum
bukannya berdasarkan kekuasaan belaka, tidak boleh ada yang namanya otoritas di
negara ini. Segala sesuatunya berdasarkan Hukum dan uundang-undang.
Pemerintahan yang
dijalankan di Indonesia berdasrakan suatu konstitusi, artinya kekuasaan yang
dimiliki oleh pemerintah tidak mutlak dan terbatas hanya yang diatur oleh
Undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah tidak menyeluruh.
Contoh
Berdasarkan uraian
diatas, tidak diraguanlagi Indonesia adalah negara hukum yang sah, karena
berjalannhya negara ini berdasarkan hukum yang sah yaitu UUD 1945. Segala
sesuatunya diatur oleh hukum. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Indonesia
adalah negar hukum dan prinsip negara hukum telah diterapkan di Indonesia.
Namum pada
kenyataannya, belum semua hukum yang diterapkan di Indonesia dipatuhi dengan spenuhnya.
contoh yang sederhana, peraturan mengenai larangan memasuki jalur busway, akan
tetapi masih banyak yang melanggar, meskipun sudah diberi sangsi berupa
dendayang cukup besar, bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh mobil dinas yang
semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
d)
Hubungan Negara Hukum
dan Demokrasi
Teori
Demokrasi merupakan salah satiu ciri yang dimiliki oleh negara hukum, setiap
negar hukum merupakan sebuah negara demokrasi.
Demokrasi yan dimaksud disini adalah sistem pemerintahasn yang demokratis,
atrinya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, dan terdapat kepala
pemerintahan yang memimpin.
Analisis
Demokrasi yang berlaku dalan sebuah negara merupakan salah satu ciri bahwa
negara itu merupakan negara hukum, negara yang berdiri diatas panji hukum ynag
bersifat mengikat.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan ynag berdasarkan
kerakyatan, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, dan pengambilan
keputusan haru mempertimbangkan kepentingan rakyat yang akan mendapat imbas
dari aturan atau keputusan yang akan diambil. Sama halnya dengan demokrasi yang
menjunjung tinggi hukum, negara hukumpun juga berdasarkan asas hukum,
keputusan diambil berdasrakan hukum yang berlaku, contohnya UUD 1945.
Contoh
Demokrasi dan negara hukum merupakan suatu keastuan, karena negara hukum itu
mempunyai ciri-ciri deokrasi, jadi di dalam neagr hukum ada demkokrasi, dan
dalam demokrasi ada negar hukum.
Negara hukum dan demokrasi berjalan beriringan, contohnya Indonesia negara yang
berlandasakn hukum dan merupakan suatu negara demokrasi. Jadi kefua sistem
tersebut saling berkesinambungan dalam membangun negara itu.
e)
Hak Asasi Manusia
Teori
1)
Pengertian
Hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka
konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal
Declaration of human right’ 10 Desember 1948,namun melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.Pada zaman yunani kuno plato
telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan
tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara
(rechtsstaat, belanda) lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme,
yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut Kaelan (
2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta
penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam
masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’, yaitu hak warga desa yang
diakui dan di hormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun
hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa. Awal perkembangan hak asasi
manusia di mulai tatkala di tanda tangani Magna Charta (1215), oleh Raja John
Lackland kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh
Raja Charles 1. Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah di terima
secara universal sebagai a moral, political, legal framework and as a
guideline’, dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan
penindasan serta perlakuan yang tidak adil terhadap deklarasi sedunia tentang
hak-hak asasi manusia PBB tersebut.
2)
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah
disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan
masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita. Selain
itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah
sangat melampaui batas.
Pelanggaran terhadap
HAM tidak dapat dilakukan baik oleh aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum
Analisis
1)
Pengertian
Hak merupakan sesuatu
yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak-hak dasar melekat
sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak
tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan
faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis
kelamin atau kebangsaan. Hak yang dimiliki oleh seorang manusia harus dapat
dipenuhi dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Setiap hak yang dimimilki
seorang manusia mempunyai perlindungan yang utuh dari hukum yang mengatur di
tempat dimana orang itu tinggal. Di setiap negara di dunia ini telah menerapkan
hukuman yang keras bagi semua pelanggar HAM.
2)
Pelanggaran HAM
Pelanggaran berarti mengurangi atau menghilangkan Hak yang
dimiliki oleh seorang manusia. Hak hakik yang deperoleh seseorang tidak boleh
dilanggar oleh seseorang atauapun kelompok tertentuk, termasuk negara
sekalipun. Hak yang dimiliki oleh seorang manusia dilindungai oleh hukum dan
Undang-undang, jadi siapapu yang melanggar hak tersebut harus menerima
konsekwensi atau hukuman dari perbuatannya. Pelanggaran ham berat berupa
penghilangan nyawa seseoarang bisa dihukum sangat berat, sampai hukuman
seumur hidup.
Pelanggaran sekecil apapun seharusnya diberi hukuman, namun
apa yang terjadi? Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang
penanganannya begitu lambat bahkan terkesan tidak diurus. Inilah yang menjadi
polemik di negara ini slain polemik lain yang menyeret Indonesia kedalam
keadaan diamana keadialan tidak bisa ditegakkan.
Contoh
Pelanggaran ham
seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hak yang dimiliki oleh seorang manusia
bersifat hakiki dan mutlak, tidak bolehh ada seorang ataupun kelompok yang
melanggar dan dilanggar haknya. Namun apa yang kita temui dilapangan saat ini?
Begitu banyak pelanggaran terhadap ahak asasi manusia.
Sebagai contoh, aktifis ham, yaitu munir yang meninggal ketika hendak terbang
ke Belanda, dan setelah diselidiki, ternyata ia dibunuh seseorang dengan cara
meracuni minuman ynag ia minum, pembunihan terhadap seseorang merupakan suatu
penaggaran HAM yang berat. Seharusnya pelaku pembunuhan dihukum sedemikian
berat, sehingga HAM yang digadang-gadang memang ditegakkan dengan baik. Namun
apa kenyataan yang terjadi? Penegakan HAM di Indoneisa belum maksimal, dari
contoh munir saja sudah dapat dilihat lambanya penanganan kasus HAM di
Indonesia, dan masih banyak lagi kasus yang lainnya.
Beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia
· Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
· Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
· 1991:
Pembantaian
dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
· 1992:
Ø Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan
Xanana Gusmao.
· 1993:
Ø Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
· 1996:
Ø Kerusuhan
anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya.
(26 Desember 1996).
Ø Kasus
tanah Balongan.
Ø Sengketa
antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa
tanah Manis Mata.
Ø Kasus
Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Ø Kerusuhan
Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
· 1997:
Ø Kasus
tanah Kemayoran.
Ø Kasus
pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
· 1998:
Ø Kerusuhan
Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan.
Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang.
Tanggal 13-15 Mei 1998).
Ø Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan
Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang
istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal
denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini
hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita
masih banyak contoh-contoh yang lain.
f)
Sejarah Perkembangan
HAM
Teori
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) ini pertama kali
dipermasalahkan oleh pemikir-pemikir di negara barat, yang pada perkembangan
selanjutnya orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep
sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang HAM.
Di
negara Barat, “Revolusi Perancis” dianggap sebagai tonggak perjuangan hak asasi
manusia. Justianus
(Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan
dan hak asasi manusia.
Para filsuf Yunani Kuno
seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan pikirannya tentang
jaminan hak asasi manusia. Selanjtnya masalah tentang penegakan HAM ini
berkembang di Inggris. Perjuangan para bangsawan Inggris telah melakukan
perjuangan utuk mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dicampakkan oleh raja
John yang bertahta pada saat itu, yang akhirnya melahirkan Piagam Agung “Magna
Charta” (1215) yakni sebuah dokumen resmi yang isinya antara lain memberikan
batasan yang jelas dan tegas terhadap kekuasaan raja yang absolute dan
totaliter sehingga hak-hak dasar rakyat tetap terjamin. Kemudian pada tahun
1689, di Inggris diasahkan oleh parlemen Inggris sebuah undang-undang hak
yakni “Bill of Rights”, setelah sebelumnya terjadi revolusi
berdarah yang dikenal dengan nama “The Glorious Revolution”. Revolusi
ini merupakan revolusi emanisipasitorik untuk memberikan perlawanan terhadap
raja James II yang berkuasa saat itu.
Analisis
HAM sebagai salah satu anugerah Tuhan, harus didapatkan dlam kehidupan ini,
sebelum adanya konsep mengenai ham, belum ada hukum yang pasti yang mengatur
mengenai HAM. Raja dalam suatu kerajaan bertindak sewenang-wenang tanpa
memikrikan kepentingan rakyatnya, banyak terjadi pnindasan terhadap rakyat
kecil, kekerasan meraja lela, yang kecil ditndas dan yang kuasa semakin
berkuasa.
Ketidak adilan inilah yang mendoronga para pemikir dan filsuf untuk merancang
sebuah dunia tanpa kekerasan dan kesewenag-wenangan. Banyak ahli yang telah
merumuskan mengenai konsep ini, contohnya saja Plato, Aristoteles dan masih
banyak lagi ahli yang lainnya. Mereka tidak setuju dengan raja-raja yang
terlalu berkuasa dan menindas rakyat kecil. Selain kedua ahli diatas, di
Prancis pun sudah ada ditemukan konsep HAM berupa Revolusi Prancis yang
membebaskan rakyat kecil dari belenggu raja-raja dan pemimoun yang berkuasa.
Tidak hanya itu, di Inggris pun sudah ada pemikiran mengenai konsep HAM ini,
pemikiran itu muncul akibat dari kekuasaan raja Inggris yaitu raja John yang
berkuasa saat itu.
Universalitas Hak Asasi Manusia dalam bentuk serta dalam pengertiannya yang
umum tentu saja tidak perlu disangkal lagi, masalahnya timbul apabila kita
masuk merincikan pengertian hak itu,. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya apabila
setiap Negara harus mengemukakan pendapat dan pandangan mengenai Hak Asasi
Manusia ini dalam bentuk yang jelas sehingga dapat dipahami oleh pihak lain
dengan jelas pula. Bertolak dari hal itu, tatkala ada perbedaan interpretasi
antara suatu Negara dengan Negara lain terutama sekali antara budaya satu
dengan budaya lain, hal itu tidak akan langsung dianggap sebagai pelanggaran
Hak Asasi.
Hak Asasi terasa
penting dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia itu sekian lama makin bertambah
besar dikalangan umat manusia. Ini merupaka suatu perkembangan yang baik,
karena menguntungkan seluruh umat manusia itu sendiri, terutama sekali mereka
yang masih terus tertindas.
Contoh
Uraian diatas sudah dapat diktakan contoh dari materi ini, banyak sejarah yang
mencatat mengenai perjuangan untuk medapatkan HAM di dunia.
Di Indonesiapun sudah melakukan perjuangan mengenai HAM ini. Dalam konfrensi
dunia tentang Hak Asasi Manusia yang diadakan pertengahan juni 1948 di wina, Indonesia
telah menegaskan kembali posisinya. Dalam konfrensi itu Mentri luar negeri Ali
Alatas menegaskan bahwa tidak satupun negara yang menegaskan dirinya sebagai
hakim atau juri dalam menjaga Hak Asasi Manusia. Dikonfrensi itu dikemukakan
gagasan yang menghimbau masyarakat inernasional untuk tidak ikut campur dalam
masalah negeri negara-negara yang dianggap gagal dalam menjaga dan melaksanakan
Hak Asasi Manusia. Indonesia menganggap itu merupakan campur tangan politik
terhadap masalah dalam negeri dari suatu negara yang berdaulat dan tentu saja
itu tidak dapat dibenarkan dan diterima.
Sebelumnya dalam
konfrensi itu, baik sekretaris jendral perserikatam bangsa-bangsa, Boutros
ghali, maupun mentri luar negeri Amerika serikat telah mengajak masyarakat
internasional untuk campur tangan dalam masalah setiap negara yang dianggap
gagal dalam melindungi dan menerapkan Hak-hak Asasi Manusia.
0 komentar:
Posting Komentar