Rss

Welcome

Selamat datang di Blog Riyo Syaputra tempat sharing tugas, cerita suka dan duka menjadi seorang Mahasiswa
"Tetap Semangat Demi Masa Depan"

Selasa, 26 November 2013

Kewarganegaaan "Negara Hukum dan HAM"


Negara Hukum dan HAM
1.     Hakekat Negara Hukum

a)      Negara Hukum
Teori
Pengertian Negara Hukum menurut ahli
-          ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga neharanya..
-          HUGO KRABBE
Bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus di dasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.
-          Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik).
Negara dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Pada dasarnya, negara hukum adalah sebuah negara yang diatur, segala sesuatu yang dilakukan dalam suatu negara itu diatur oleh hukum, mulai dari pemerintahan, kepemimpinan, kerankyatan, smapai pada hal yang lebih kecil diatur oleh hukum, tak terkecuali hak dan kewajiban dari warga negara dan pemerintah.
Negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.      Menjunjung tinggi hukum
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi proedural untuk mempertahankannya.
4.      Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.

Analisis
      Negara merupakan suatu kesatuan dari organisasi yang didalamnya terdapat pemerintahan dan warga negara yang dipimpin oleh seorang kepala negara. Dalam melakukan atau menjalankan pemerintahan, seorang kepala negara harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku dalam negara tersebut.
      Kebijakan, peraturan, dan cara pemerintahan harus dialkukan berdasarkan hukum yang ada. Negara yang diatur oleh hukum inilah yang dikatakan negara hukum. Negara berdidri diatas hukum, apapun yang akan dilakukan dalam negara tersebut harus berdasarkan hukum. Pemerintahan yang dilakukan harus berdasarkan hukum, sangsi yang diberikan kepada pelaku kriminal juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.
      Hukum yang berlaku juga mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara. Apa saja yang harus dan tidak boleh dialkukan, termasuk pelanggaran hak asasi yang dimiliki setiap manusia.
Contoh
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum, jadi negara Indonesia berdiri diatas hukum. Hukum yang utamaberlaku di Indonesia setelah hukum Tuhan adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar.
Dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, segala peraturan yang ada atau yang berlaku harus berdasrakan pada UUD 1945 ini. Indonesia sebagai negara hukum harus patuh tunduk dan taat kepada UUD 1945, sistem pemrintahan, sanksi terhadap pelanggaran, aturan hubungan sesama manusia diatur UUD 1945.
Hak asasi manusiapun diatur dalam UUD 1945, terbukti dari pasal 28A-J sampai dengan pasal 34. Uraian diatas membuktikan bahwa Indonesia meruapakan sebuah negara hukum yang sah.



b)     Ciri-ciri Negara Hukum
Teori
Negara hukum adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum yang berlaku di Negara tersebut haruslah yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.
Berikut ini adalah ciri cir negara hukum:
1.      Percaya ada Tuhan, dan hanya ada satu
2.      Demikrasi
3.      Hukum tidak pandang bulu kepada semua orang sama.
4.      Pengakuan dari perlindungan hak – hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
5.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.
6.      Legalitas dalam arti segala bentuknya

Analisis
      Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, adapun ciri-cir dari negara hukum adalah demikrasi, jadi setiap negara yang berdiri berdasarkan hukum adalah negara Demokrasi.
      Selain demokrasi masih banyak ciri-ciri lain yang dimiliki sebuah negara hukum yaitu percaya pada Tuhan, mempunyai hukum yang adil, perlindungan terhadap segala hak dan kewajiban yang harus diterima dan dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkup negara itu.

Contoh
      Indoesia adalah negara hukum, berdasrkan ciri-ciri diatas Indonesia merupakan negara demokrasi, segala keputusan yang diambil berdasarkan asas demokrasi dam pengambilan kepustusan berdasrakan musyawarah. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Sebelum mengambil keputusan pemimpin negara harus mengambil aspirasi dari rakyat, keputusan yang diambilpun harus mengutamakan kepentingan rakyat.
      Namun apa yang kita temui saat ini, keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih mementingkan kepentingan peribadi dibandingkan kepentingan rakyat. Koruptorpun merajalela, emimpin yang bertindak sewwenang-wenang dan KKN pun tidak mau kalah, terlalu banyak masalah yang diahadapi oleh bangsa ini. Hukum yang berlaku di Indonesia hanya sebagai simbol dan tidak untuk dipatuhi, buktinya banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di negara ini, dan itu menjadi polemik tersendiri. Itu yang harus dihilangkan dan di berantas demi tegaknya negara hukum NKRI

c)      Indonesia adalah Negara Hukum
Teori
Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia Negara Indonesia adalah Negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya, landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
Ø  Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
Ø  Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Ø  Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Ø  Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolute.
Analisis
UUD 1945 adalah landasan hukum utama Indonesia, segala hukum bersumber dari UUD 1945. Mulai dari Undang-undang, TAP MPR, Kepres dan peraturan lainnya harus berdasrkan pada UUD 1945.
Negara Indonesia yang berdiri saat ini adalah negara yang berlandaskan hukum dan berdiri diatas hukum bukannya berdasarkan kekuasaan belaka, tidak boleh ada yang namanya otoritas di negara ini. Segala sesuatunya berdasarkan Hukum dan uundang-undang.
Pemerintahan yang dijalankan di Indonesia berdasrakan suatu konstitusi, artinya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah tidak mutlak dan terbatas hanya yang diatur oleh Undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah tidak menyeluruh.
Contoh
Berdasarkan uraian diatas, tidak diraguanlagi Indonesia adalah negara hukum yang sah, karena berjalannhya negara ini berdasarkan hukum yang sah yaitu UUD 1945. Segala sesuatunya diatur oleh hukum. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negar hukum dan prinsip negara hukum telah diterapkan di Indonesia.
Namum pada kenyataannya, belum semua hukum yang diterapkan di Indonesia dipatuhi dengan spenuhnya. contoh yang sederhana, peraturan mengenai larangan memasuki jalur busway, akan tetapi masih banyak yang melanggar, meskipun sudah diberi sangsi berupa dendayang cukup besar, bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh mobil dinas yang semestinya memberi contoh yang  baik kepada masyarakat.
d)     Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi
Teori
      Demokrasi merupakan salah satiu ciri yang dimiliki oleh negara hukum, setiap negar hukum merupakan sebuah negara demokrasi.
      Demokrasi yan dimaksud disini adalah sistem pemerintahasn yang demokratis, atrinya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, dan terdapat kepala pemerintahan yang memimpin.
Analisis
      Demokrasi yang berlaku dalan sebuah negara merupakan salah satu ciri bahwa negara itu merupakan negara hukum, negara yang berdiri diatas panji hukum ynag bersifat mengikat.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan ynag berdasarkan kerakyatan, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, dan pengambilan keputusan haru mempertimbangkan kepentingan rakyat yang akan mendapat imbas dari aturan atau keputusan yang akan diambil. Sama halnya dengan demokrasi yang menjunjung  tinggi hukum, negara hukumpun juga berdasarkan asas hukum, keputusan diambil berdasrakan hukum yang berlaku, contohnya UUD 1945.
Contoh
     Demokrasi dan negara hukum merupakan suatu keastuan, karena negara hukum itu mempunyai ciri-ciri deokrasi, jadi di dalam neagr hukum ada demkokrasi, dan dalam demokrasi ada negar hukum.
     Negara hukum dan demokrasi berjalan beriringan, contohnya Indonesia negara yang berlandasakn hukum dan merupakan suatu negara demokrasi. Jadi kefua sistem tersebut saling berkesinambungan dalam membangun negara itu.

e)      Hak Asasi Manusia
Teori
1)      Pengertian
Hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of human right’ 10 Desember 1948,namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara (rechtsstaat, belanda)  lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut Kaelan ( 2002)  HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’, yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa. Awal perkembangan hak asasi manusia di mulai tatkala di tanda tangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles 1. Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah di terima secara universal sebagai a moral, political, legal framework and as a guideline’, dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut.
2)      Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita. Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
Pelanggaran terhadap HAM tidak dapat dilakukan baik oleh aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.           Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum

Analisis
1)      Pengertian
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan. Hak yang dimiliki oleh seorang manusia harus dapat dipenuhi dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Setiap hak yang dimimilki seorang manusia mempunyai perlindungan yang utuh dari hukum yang mengatur di tempat dimana orang itu tinggal. Di setiap negara di dunia ini telah menerapkan hukuman yang keras bagi semua pelanggar HAM.
2)      Pelanggaran HAM
Pelanggaran berarti mengurangi atau menghilangkan Hak yang dimiliki oleh seorang manusia. Hak hakik yang deperoleh seseorang tidak boleh dilanggar oleh seseorang atauapun kelompok tertentuk, termasuk negara sekalipun. Hak yang dimiliki oleh seorang manusia dilindungai oleh hukum dan Undang-undang, jadi siapapu yang melanggar hak tersebut harus menerima konsekwensi atau hukuman dari perbuatannya. Pelanggaran ham berat berupa penghilangan nyawa seseoarang bisa dihukum sangat berat, sampai  hukuman seumur hidup.
Pelanggaran sekecil apapun seharusnya diberi hukuman, namun apa yang terjadi? Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang penanganannya begitu lambat bahkan terkesan tidak diurus. Inilah yang menjadi polemik di negara ini slain polemik lain yang menyeret Indonesia kedalam keadaan diamana keadialan tidak bisa ditegakkan.




Contoh
Pelanggaran ham seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hak yang dimiliki oleh seorang manusia bersifat hakiki dan mutlak, tidak bolehh ada seorang ataupun kelompok yang melanggar dan dilanggar haknya. Namun apa yang kita temui dilapangan saat ini? Begitu banyak pelanggaran terhadap ahak asasi manusia.
     Sebagai contoh, aktifis ham, yaitu munir yang meninggal ketika hendak terbang ke Belanda, dan setelah diselidiki, ternyata ia dibunuh seseorang dengan cara meracuni minuman ynag ia minum, pembunihan terhadap seseorang merupakan suatu penaggaran HAM yang berat. Seharusnya pelaku pembunuhan dihukum sedemikian berat, sehingga HAM yang digadang-gadang memang ditegakkan dengan baik. Namun apa kenyataan yang terjadi? Penegakan HAM di Indoneisa belum maksimal, dari contoh munir saja sudah dapat dilihat lambanya penanganan kasus HAM di Indonesia, dan masih banyak lagi kasus yang lainnya.

     Beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia
·         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
·         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·         1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
·         1992:
Ø  Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø  Penagkapan Xanana Gusmao.
·         1993:
Ø  Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
·         1996:
Ø  Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
Ø Kasus tanah Balongan.
Ø Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa tanah Manis Mata.
Ø Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Ø Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
·         1997:
Ø  Kasus tanah Kemayoran.
Ø  Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
·         1998:
Ø  Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
Ø  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang lain.


f)       Sejarah Perkembangan HAM
Teori
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) ini pertama kali dipermasalahkan oleh pemikir-pemikir di negara barat, yang pada perkembangan selanjutnya orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang HAM.
Di negara Barat, “Revolusi Perancis” dianggap sebagai tonggak perjuangan hak asasi manusia. Justianus (Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan dan hak asasi manusia.
Para filsuf Yunani Kuno seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan pikirannya tentang jaminan hak asasi manusia. Selanjtnya masalah tentang penegakan HAM ini berkembang di Inggris. Perjuangan para bangsawan Inggris telah melakukan perjuangan utuk mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dicampakkan oleh raja John yang bertahta pada saat itu, yang akhirnya melahirkan Piagam Agung “Magna Charta” (1215) yakni sebuah dokumen resmi yang isinya antara lain memberikan batasan yang jelas dan tegas terhadap kekuasaan raja yang absolute dan totaliter sehingga hak-hak dasar rakyat tetap terjamin. Kemudian pada tahun 1689, di Inggris diasahkan oleh parlemen Inggris sebuah undang-undang hak yakni  “Bill of Rights”, setelah sebelumnya terjadi revolusi berdarah yang dikenal dengan nama “The Glorious Revolution”. Revolusi ini merupakan revolusi emanisipasitorik untuk memberikan perlawanan terhadap raja James II yang berkuasa saat itu.

Analisis
     HAM sebagai salah satu anugerah Tuhan, harus didapatkan dlam kehidupan ini, sebelum adanya konsep mengenai ham, belum ada hukum yang pasti yang mengatur mengenai HAM. Raja dalam suatu kerajaan bertindak sewenang-wenang tanpa memikrikan kepentingan rakyatnya, banyak terjadi pnindasan terhadap rakyat kecil, kekerasan meraja lela, yang kecil ditndas dan yang kuasa semakin berkuasa.
     Ketidak adilan inilah yang mendoronga para pemikir dan filsuf untuk merancang sebuah dunia tanpa kekerasan dan kesewenag-wenangan. Banyak ahli yang telah merumuskan mengenai konsep ini, contohnya saja Plato, Aristoteles dan masih banyak lagi ahli yang lainnya. Mereka tidak setuju dengan raja-raja yang terlalu berkuasa dan menindas rakyat kecil. Selain kedua ahli diatas, di Prancis pun sudah ada ditemukan konsep HAM berupa Revolusi Prancis yang membebaskan rakyat kecil dari belenggu raja-raja dan pemimoun yang berkuasa. Tidak hanya itu, di Inggris pun sudah ada pemikiran mengenai konsep HAM ini, pemikiran itu muncul akibat dari kekuasaan raja Inggris yaitu raja John yang berkuasa saat itu.
     Universalitas Hak Asasi Manusia dalam bentuk serta dalam pengertiannya yang umum tentu saja tidak perlu disangkal lagi, masalahnya timbul apabila kita masuk merincikan pengertian hak itu,. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya apabila setiap Negara harus mengemukakan pendapat dan pandangan mengenai Hak Asasi Manusia ini dalam bentuk yang jelas sehingga dapat dipahami oleh pihak lain dengan jelas pula. Bertolak dari hal itu, tatkala ada perbedaan interpretasi antara suatu Negara dengan Negara lain terutama sekali antara budaya satu dengan budaya lain, hal itu tidak akan langsung dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi.
Hak Asasi terasa penting dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia itu sekian lama makin bertambah besar dikalangan umat manusia. Ini merupaka suatu perkembangan yang baik, karena menguntungkan seluruh umat manusia itu sendiri, terutama sekali mereka yang masih terus tertindas.


Contoh
     Uraian diatas sudah dapat diktakan contoh dari materi ini, banyak sejarah yang mencatat mengenai perjuangan untuk medapatkan HAM di dunia.
     Di Indonesiapun sudah melakukan perjuangan mengenai HAM ini. Dalam konfrensi dunia tentang Hak Asasi Manusia yang diadakan pertengahan juni 1948 di wina, Indonesia telah menegaskan kembali posisinya. Dalam konfrensi itu Mentri luar negeri Ali Alatas menegaskan bahwa tidak satupun negara yang menegaskan dirinya sebagai hakim atau juri dalam menjaga Hak Asasi Manusia. Dikonfrensi itu dikemukakan gagasan yang menghimbau masyarakat inernasional untuk tidak ikut campur dalam masalah negeri negara-negara yang dianggap gagal dalam menjaga dan melaksanakan Hak Asasi Manusia. Indonesia menganggap itu merupakan campur tangan politik terhadap masalah dalam negeri dari suatu negara yang berdaulat dan tentu saja itu tidak dapat dibenarkan dan diterima.
Sebelumnya dalam konfrensi itu, baik sekretaris jendral perserikatam bangsa-bangsa, Boutros ghali, maupun mentri luar negeri Amerika serikat telah mengajak masyarakat internasional untuk campur tangan dalam masalah setiap negara yang dianggap gagal dalam melindungi dan menerapkan Hak-hak Asasi Manusia.


0 komentar:

Posting Komentar